BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk
sosial yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam
memenuhi segala kebutuhan hidupnya.Terutama dalam hal muamalah, seperti jual
beli, pinjam meminjam, sewa menyewa sampai urusan utang piutang maupun
usaha-usaha yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan
umum. Namun sering kali dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita temui kecurangan-kecurangan dalam urusan
muamalah ini, seperti riba yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk menjawab segala problema
tersebut, agama memberikan peraturan dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada
kita yang telah diatur sedemikian rupa dan termaktub dalam Al-Qur'an dan
hadits, dan tentunya untuk kita pelajari dengan sebaik-baiknya pula agar
hubungan antar manusia berjalan dengan lancar dan teratur.
Oleh karena itu, dalam
makalah ini, sengaja kami bahas mengenai jual beli, dasar hukumnya, rukun,
syarat, hal hal yang terlarang dalam jual beli, khyar, dan riba karena semuanya
itu sangat kental dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak dibahas
mulai tata cara jual beli dan utang piutang yang benar sampai hal-hal yang
diharamkan atau dilarang. Begitu
pula dengan riba juga akan dibahas mulai dari hukumnya, sampai macam-macam
bentuk riba, untuk mempermudah praktek muamalah kita dalam kehidupan
sehari-hari dan untuk kita tidak mudah untuk terjerat dalam lingkaran riba yang
sangat meresahkan dan merugikan masyarakat
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Jual Beli
2.
Landasan
atau Dasar Hukum Jual Beli
3.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
4.
Hal
Hal yang Terlarang dalam Jual Beli
5.
Khiyar
6.
Riba
- Tujuan Pembelajaran.
Tujuan
kami membuat makalah ini untuk mengetahui pengertian jual beli, dasar hokum
jual beli, rukun, syarat, hal hal yang terlarang dalam jual beli, khiyar, dan
riba. Supaya kita pahami dan bisa kita terapkan semuanya di masyarakat .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jua Beli
Menurut etimologi, jual
beli adalah pertukaran sesuatu dengansesuatu (yang lain). Kata lain
dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.
Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalammendefinisikannya,
antara lain :
1.
Menurut ulama Hanafiyah yaitu : Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan hartaberdasarkan
cara khusus (yang dibolehkan).”
2.
Menurut Imam Nawawi di dalam Al-Majmu’
3.
Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta untuk
kepemilikan.
4.
Menurut Ibnu Qudamah di dalam dalam kitab Al-mugni: Jual beli adalah ”
Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.” Pengertian lainnya Jual beli ialah persetujuan saling mengikat
antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) danpembeli
(sebagai pihak yang membayar/membeli
barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan
mata uangyang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham)
B.
Landasan atau Dasar Hukum Jual Beli
Landasan atau dasar hukum
mengenai jual beli ini di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’
Yakni :
1. Al Qur’an
Allah Swt berfirman
dalam surat Al-Baqarah, 2:198 :
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2ø$$sù ©!$# yYÏã Ìyèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2ø$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$Ò9$# ÇÊÒÑÈ
Tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu
telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah
(dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan
Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.
2.
Sunnah
Nabi, yang mengatakan: ”Suatu ketika Nabi SAW, ditanya
tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang
bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur’’. (HR. Bajjar, Hakim yang
menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’) Maksud mabrur dalam hadist di atas adalah jual-beli yangterhindar
dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
3. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan
alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan
dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik
orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang
sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist,
hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum
jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh Berikut ini
adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib,
haram, atau makru
Jual beli hukumnya sunnah,
misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan
barangyang diperjual-belikan itu sunnah
seperti minyak wangi.
Jual beli hukumnya wajib , misalnya jika ada suatu ketika parapedagang
menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan
mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah
boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang
di timbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga. Menurut Islam, para
pedagang beras tersebut wajib Menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak
memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga
mengandung unsur penipuan.
Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang
dijual-belikan itu hukumnya makruh seperti rokok.
C.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan
dalam jual beliyang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’
(hukum Islam).
1. Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual danpembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
a)
Berakal, jual belinya orang
gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
b)
Baliqh, jual belinya anak kecil yang belum baliqh
di hukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buru),
di bolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya
murah seperti :Permen, Kue, Kerupuk.
c)
Berhak
, menggunakan
hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan
harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidaksah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5)
2.
Sigat atau Ucapan Ijab dan Kabul
Ulama
fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalahkerelaan antara
penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu beradadalam hati, maka
harus diwujudkan melalui ucapan ijab
(dari pihakpenjual) dan Kabul (dari pihak pembeli). Adapun syarat-syarat
ijabkabul
adalah :
a)
Orang yang mengucap ijab Kabul telah akil baliqh.
b)
Kabul harus sesuai dengan ijab.
c)
Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.
3.
Barang yang Diperjual-belikan.
Barang
yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syaratyang diharuskan,
antara lain:
a)
Barang yang diperjual-belikan itu halal.
b)
Barang itu ada manfaatnya.
c)
Barang itu ada ditempat, atau tidakada tapi
ada ditempat lain.
d)
Barang itu merupakan milik si penjual atau
dibawahkekuasaanya.
e)
Barang itu hendaklah diketahuioleh pihak
penjual dan pembelidengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya,
maupunsifat-sifatnya.
4.
Nilai tukar barang
yang dijual (pada zaman modern sampaisekarang ini berupa
uang). Adapun syarat-syarat
bagi nilai tukar barang yang dijual ituadalah :
a)
Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas
jumlahnya.
b)
Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada
waktu transaksi jualbeli, walaupun secara hukum, misalnya
pembayaran menggunakan kartu kredit.
c)
Apabila jual beli dilakukan secara barter atau
Al-muqayadah (nilai tukar barang yang
dijual bukan berupa uang tetapi berupauang.
D.
Hal-Hal yang Terlarang dalam Jual Beli
Jual
beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjaudari
segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
1.Jual beli yang
sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya (seperti yang telah dijelaskan padahalaman sebelum ini).
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual
beli yang salah satu rukun atau
syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu padadasar dan
sifatnya tidak disyariatkan (di sesuaikan dengan ajaran islam).
3. Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ).
Jual
beli ini hukumnya sah,tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang
oleh Islam karena sebab-sebab lain. Berkenan dengan jual beli
yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al- Juhaili meringkasnya sebagai
berikut.
a)
Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli di kategorikan sah apabila
dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Merekayang
dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut :
1)
Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
2)
Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untukmengetahui
perihal tentang jual beli.
3)
Jual beli yang dilakukan oleh orang
buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang
jelek dan barang yang baik.
4)
Jual beli terpaksa terlarang dikarenakan tidak adanya unsur
kerelaan antara penjual atau pun pembeli dalam akad.
5)
Jual beli fudhul Adalah jual beli milik orang lain tanpa
seizin pemiliknya.
6)
Jual beli yang terhalang Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau punsakit.
7)
Jual beli malja’ Adalah jual beli orang
yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar
dari perbuatan zalim.
b)
Terlarang Sebab Shigat
Jual beli yang antara
ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka di
pandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang
sebab shiqat sebagai berikut :
1) Jual beli
Mu’athah Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan
barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab Kabul
2) Jual beli melalui surat
atau melalui utusan di karenakan Kabul yang melebihi tempat, akad tersebut
di pandang tidak sah, sperti surat tidak
sampai ketangan orang yang
dimaksudkan.
3) Jual beli dengan
isyarat atau tulisan Apabila
isyarat dan tulisan tidak di pahami dan tulisannya jelek
(tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
4) Jual beli barang yang
tidak ada ditempat akad Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad
(terjadinya akad).
5) Jual
beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul.
6) Jual beli munjiz Adalah
yang di kaitkan dengan suatu syarat atau di tangguhkan padawaktu yang akan
datang.
c) Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan)
Adalah harta yang di
jadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa
disebut mabi ’ (barang jualan) danharga. Tetapi ada beberapa masalah yang
disepakati oleh sebagian ulama, tetapi di perselisihkan, antara lain :
1) Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan
tidak ada.
2) Jual beli yang tidak dapat diserahkan
Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air
tidak berdasarkan ketetapan syara’.
3) Jual beligharar Adalah jual beli barang
yang menganung unsur menipu (gharar ).
4) Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis Contohnya
: Jual beli bangkai, babi, dll.
5) Jual beli air Jual beli barang yang
tidak jelas (majhul) Terlarang karenakan akan mendatangkan pertentangan di
antara manusia.
6) Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad
(gaib), tidak dapat dilihath. Jual beli sesuatu sebelum
di pegangi. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan Apabila belum terdapat buah,
disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang,
akadnya fasid.
d)
Terlarang Sebab Syara’
Jenis jual beli yang di permasalahkan sebab
syara’ nya diantaranya adalah:
1)
Jual beli riba
2)
Jual beli
dengan uang dari barang yag di haramkan Contohnya jual beli
khamar, anjing, bangkai.
3)
Jual beli
barang dari hasil pencegatan barang
Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat
yang di tuju sehingga
orang yang mencegat barang itu
mendapatkan keuntungan
4)
Jual beli
waktu adzan jum’at Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan
transaksi jual
belidapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim
dalam mengerjakan shalat jum’at.
5)
Jual
beli anggur untuk dijadikan khamar
6)
Jual beli barang
yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang
masih dikandung oleh induknya.
E. Khiyar
1. Pengertian Khiyar
Khyar.
adalah “ Suatu keadaan yang
menyebabkan orang yang akad (aqid) memiliki
hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya
jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih di
antara dua barang jika khiyar ta’yin. ” Khiyar adalah hak memilih bagi si
penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau
membatalkan karena adanya sesuatu hal.
2. Macam-macam khiyar yang
kita kenal :
a)
Khiyar syarat
Pengertiannya Menurut Ulama fiqh Khiyar syarat adalah:
“Suatu keadaan yang membolehkan
salah seorang yang akad atau masing-masing yang akad atau selain kedua pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan
atau penetapan akad selama waktu yang diientukan.”
Contohnya
: si penjual berkata kepada si pembeli, “Saya jualbarang ini
kepadamu seharga Rp.100.000,- dengan syarat boleh khiyar selama tiga hari
tiga malam.” khiyar masyru’ (disyariatkan)
dan khiyar rusak
khiyar
masyru’ (disyariatkan) adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya.
Contohnya: si penjual berkata kepada si pembeli, “Saya jual
barang ini kepadamu seharga Rp.100.000,- dengan syarat boleh
khiyar selama tiga hari tiga malam.”
khiyar
rusak khiyar rusak yaitu khiyar yang batasan waktunya
tidak diketahui atau rusak, dan perbuatan ini mengandung unsurjahalah
(ketidak jelasan . Contohnya : “Saya beli barang inidengan
syarat saya khiyar selamanya.”
Batasan
Khiar Masyru’ Adapun batas khiyar itu adalah tidak boleh lebih dari tiga
hari. Dan beberapa dari para ulama berpendapat bahwa khiyar Yang melebihi tiga hari
membatalkan jual beli, sedangkan bila kurangdari tiga hari adalah rukhshah (keringan)
bagi penjual.
b)
Khiyar majlis
Pengertian
Menurut Ulama fiqh Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan
akad selagi masih berada di tempat akad dan kedua
pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad.”
F. Riba
Riba
menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut syara'
riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam-meminjam atau
hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/ hutang piutang yang
diizinkan.
1. Macam
– Macam Riba
a)
Hadits tentang riba Fadli, yaitu
dengan sebab tukar-menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda, seperti
menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum, beras dengan beras, yang
kulitnya sama tetapi kuantitasnya berbeda.
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَتَبِيْعُوْا الذَّهَبَ
بِالذَّهَبِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ
وَلاَ تَبِيْعُوْا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا
بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
(متفق عليه)
“Dari
Abi Sa’id al-Khudry, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah bersabda. ‘Janganlah
kamu jual emas dengan emas kecuali timbangan yang sama dan janganlah kamu
tambah sebagian atau sebagiannya, dan janganlah kamu jual uang perak dengan
perak kecuali dengan timbangan yang sama, dan janganlah kamu sebagian atas
sebahagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata dengan barang yang
abstrak.” (Sepakat Ahli Hadits)
b)
Tentang riba Nasi’ah, yaitu riba
yang dikenakan kepada orang yang berutang, disebabkan mempertimbangkan waktu
pembayaran yang ditangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan
adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan. Sabda Rasulullah saw.
عَنْ سَمُرَةَ ابْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ
بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً رواه الترميذى)
“Dari Samurah ibn
Jundub, sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual binatang dengan binatang
secara ditangguhkan.” (HR. Turmudzi)
c)
Tentang riba Qardli, yaitu
pinjam-meminjam atau berhutang-piutang dengan menarik keuntungan dari orang
yang meminjam atau yang berhutang, seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga
yang tinggi.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ
وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا (أخرجه البيهقى)
“Setiap
pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah satu bentuk dari
beberapa bentuk riba.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan:
Sesuatu hal yang sering kita lupakan menjadi hal yang dapat
merusaknilai amalan yang kita lakukan jual beli, jadi hal upaya tentang penulisanini dilakukan untuk memberikan informasi tentang pengertian, dasarhukum
jual beli, rukun dan syarat jual beli, hal yang terlarang dalam jualbeli,
khiyar, dan jual beli As-salam. Agar terciptanya lingkungan ekonomiperdagangan
islam yang sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
Untukitu penulis menyimpulkan bahwa jual beli islam adalah
suatu kegiatan yang bersifat kepentingan umum, juga menjadi tolak ukur untukmensejahterakan kehidupan rakyat terutama dalam bidangperekonomian.
Karena manusia ini adalah makhluk sosial, jadi diperlukankegiatan jual beli ini
juga seluk beluk mengenai jual beli islam ini sudahdapat dilihat dalam bab-bab
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmat Syafe’i MA, Prof., Dr., Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia,
2004.
Wahbah Al-Juhaili, Al-fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Bandung: Pustaka Setia,
1989.
Dar Al-Fikr.Rambe,
Nawawiah, Drs, Fiqih Islam: Jakarta 1994.
Syamsuri, Drs, H. Duta
Pahala, Jakarta, 2005.
Pendidikan Agama Islam
SMA Jilid 2 Untuk Kelas XI, Erlangga, Jakarta, 2000.